Kamis, 29 Maret 2018

Majikan Penyiksa TKW Suyanti Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara


SELANGOR – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor,
SELANGOR – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Rozita Mohamad Ali karena terbukti bersalah menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) Suyanti Sutrisno. Perempuan berusia 44 tahun itu awalnya ...
read more...