Kamis, 29 Maret 2018

Majikan Penyiksa TKI Divonis 8 Tahun Penjara


(Foto: Channel News Asia). Shah Alam: Pengadilan T
(Foto: Channel News Asia). Shah Alam: Pengadilan Tinggi Shah Alam memvonis Datin Rozita Mohamad Ali, penyiksa tenaga kerja Indonesia, delapan tahun penjaran. Perempuan 44 tahun itu terbukti menganiaya Suyanti Sutrinso, 21, di rumahnya pada Juni 2016.
read more...